Regulasi: Permendagri No. 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa.
Keuangan desa dikelola melalui siklus APBDes: perencanaan, pelaksanaan, penatausahaan, pelaporan, dan pertanggungjawaban. Transparansi diwujudkan dengan publikasi APBDes di ruang publik desa.