Pengelolaan Keuangan Desa

Sang Pelajar
0

Rapat Desa

Regulasi: Permendagri No. 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa.

Keuangan desa dikelola melalui siklus APBDes: perencanaan, pelaksanaan, penatausahaan, pelaporan, dan pertanggungjawaban. Transparansi diwujudkan dengan publikasi APBDes di ruang publik desa.

Post a Comment

0 Comments
Post a Comment (0)