Regulasi: Perpres No. 12 Tahun 2021 perubahan atas Perpres 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.
PBJ Pemerintah dilaksanakan berdasarkan prinsip efisiensi, efektif, transparan, dan bersaing. Metode e-procurement melalui LPSE dan e-katalog memperkuat keterbukaan dan akuntabilitas.