Regulasi: Permendagri No. 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah.
Pengelolaan keuangan daerah adalah seluruh kegiatan yang meliputi perencanaan, pelaksanaan, penatausahaan, pelaporan, dan pertanggungjawaban APBD. Prinsip utama adalah transparansi, akuntabilitas, efisiensi, dan disiplin anggaran.