Regulasi: PP No. 60 Tahun 2008 tentang Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP).
Pengawasan internal dilakukan oleh APIP untuk menjamin tercapainya tujuan organisasi, efektivitas operasional, keandalan pelaporan keuangan, serta ketaatan terhadap peraturan perundang-undangan.